: Redenominasi

Redenominasi Hanya dalam hitungan hari setelah terpilih sebagai gubernur Bank Indonesia (BI), Darmin Nasution sudah membuat geger. Ia melontarkan rencana BI untuk melakukan redenominasi mata uang rupiah. Ini sebenarnya bukan isu baru. Pada Mei lalu, sejumlah pejabat BI sudah melontarkan ide tersebut. Namun, kali ini, gaungnya jauh lebih bergema karena diungkapkan oleh pimpinan tertingginya. Publik pun geger. Kegempitaan reaksi publik merupakan hal yang wajar. Meskipun ditegaskan bahwa redenominasi bukanlah sanering, tetap saja menimbulkan reaksi yang besar. Sanering adalah pemotongan nilai mata uang. Pada masa Orde Lama, dilakukan tiga kali sanering, yaitu pada 1952, 1959, dan 1962. Bahkan, hal itu dilakukan secara ekstrem, yaitu mata uang itu dipotong jadi dua dengan nilai setengahnya. Hanya sebelah kiri yang berlaku dan dijadikan alat tukar. Dengan demikian, kekayaan seseorang menjadi berkurang setengahnya.   Redenominasi berbeda dengan sanering karena tak ada pengurangan nilai mata uang. Hanya angka nominalnya saja berubah. Misalnya, mata uang Rp 10.000 menjadi Rp 100 atau Rp 10. Jika sebelumnya bisa untuk membeli dua kilogram beras, setelah redenominasi tetap bisa untuk membeli dua kilogram beras. Jika berlangsung mulus seperti yang terjadi di Turki, pada tahap awal para pedagang akan memasang dua banderol di barang dagangannya. Yang satu menerakan harga sebelum redenominasi, sedangkan yang satu lagi dengan harga setelah redenominasi. Dua mata uang pun—mata uang lama ataupun mata uang baru—akan sama-sama berlaku. Kemudian, secara perlahan, bank sentral menarik mata uang lama hingga di pasar hanya ada mata uang baru. Itulah sekenarionya. Agar berlangsung mulus, tentu memerlukan sejumlah syarat. Pertama, sosialisasi yang cukup sehingga publik benar-benar paham. Kedua, situasi pasar benar-benar terkendali sehingga tak ada ruang bagi para spekulan. Ketiga, stabilitas politik terjaga sehingga tak ada rumor ataupun kegaduhan lainnya. Keempat, stabilitas ekonomi dan fundamental ekonomi kuat sehingga tak mudah roboh oleh guncangan pasar. Kelima, perencanaan dan pelaksanaan yang matang, detail, dan terkoordinasi. Namun, terlalu banyak pihak yang kritis terhadap rencana BI tersebut. Pertama, apakah redenominasi merupakan sesuatu yang mendesak untuk menjadi prioritas BI? Harus diakui, mata uang rupiah termasuk salah satu mata uang di dunia yang memiliki pecahan dalam nominal besar. Namun, apakah hal itu mengganggu perekonomian? Bukankah masih banyak tugas BI yang lebih mendesak, misalnya menurunkan suku bunga kredit perbankan, menyederhanakan jumlah bank, atau menyehatkan perbankan yang masih terlalu banyak yang bermasalah? Kedua, betulkah persoalan redenominasi sesederhana membuang angka nol tanpa menimbulkan dampak lainnya? Apakah jika redenominasi itu membuang tiga angka nol di belakang, nantinya satu dolar AS akan menjadi setara sekitar Rp 9? Jika tak ada jaminan, hal itu sama saja melakukan devaluasi dan mereduksi kekayaan rakyat Indonesia. Bagaimana pula dampaknya terhadap pajak, bea masuk, cukai, dan semacamnya? Hal-hal itulah yang mesti dikaji dengan cermat oleh BI. Lembaga ini lebih baik bahu-membahu bersama pemerintah dan DPR untuk memperkuat ekonomi nasional. Jika ekonomi Indonesia sudah kuat dan sehat, kebijakan redenominasi merupakan hal yang kecil. Pada sisi lain, kebijakan redenominasi dipastikan akan memakan biaya yang sangat besar: sosialisasi dan pencetakan mata uang baru. Padahal, daya dukung institusi BI masih sangat diragukan. Kasus korupsi di BI masih merupakan persoalan besar. Bahkan, untuk kasus terakhir pun belum jelas penyelesaiannya, yaitu dugaan korupsi pada pencetakan mata uang di Australia. Nah, program redenominasi sangat terkait dengan pencetakan mata uang baru. Padahal, di titik inilah salah satu tanda tanya besar terhadap kebersihan BI. Lebih baik lakukan hal yang menjadi tantangan nyata di depan mata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer