Krisis itu memang menyakitkan. Honohan dan Klingebiel (2003) memperkirakan besarnya biaya untuk mengatasi krisis perbankan berkisar 13 persen dari GDP. Untuk krisis di Asia, Kaoru Hosono et al (2005) menyampaikan perkiraan biaya untuk mengatasi krisis perbankan di Thailand, Korea Selatan, dan Malaysia mencapai kisaran 5-7 persen dari GDP. Sanhueza dalam Rodrigo Fuentes et al (2003) memberikan perkiraan biaya krisis perbankan di Chili mencapai 35 persen dari GDP dan untuk Indonesia sekitar 58 persen dari GDP. Krisis keuangan di Argentina yang sering disebut-sebut sebagai krisis yang besar dampaknya hanya memerlukan biaya krisis sedikit lebih rendah dari Indonesia, yaitu 55 persen dari GDP.
Belajar dari krisis perbankan di masa lalu, hal terpenting yang harus dilakukan adalah bagaimana agar krisis serupa tidak terulang kembali. Salah satu langkah untuk menghindari terjadinya krisis adalah menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap keberadaan perbankan nasional. Berdasarkan pengalaman itulah, diperlukan upaya-upaya strategis agar sebisa mungkin krisis tidak terulang lagi dan andai saja terpaksa terulang, penanganannya akan lebih baik.
Ada beberapa indikasi yang harus diperhatikan sebagai alasan diperlukannya suatu sistem jejaring pengaman perbankan nasional, antara lain: (1) batas antara instrumen pasar modal, uang, dan derivatif saat ini menjadi kabur seiring dengan terintegrasinya pasar keuangan. Adanya rekayasa finansial (financial engineering ) saat ini sangat sering dijumpai pada berbagai perusahaan untuk memperoleh manfaat dari kreditur (baik bank atau investor) maupun pemegang saham, (2) terjadinya risiko kredit tidak bisa dipisahkan dari risiko pasar dan pengelolaan asset-liability yang baik.
Krisis ekonomi tahun 1997 menunjukkan bagaimana risiko pasar ditransformasikan menjadi peningkatan risiko kredit yang meluas (Lihat misalnya; Donald V Deventer & Kenji Imai, Credit Risk Models and the Basel Accords , John Wiley & Sons, 2003) dan adanya sarana teknologi aplikasi di bidang keuangan yang menghasilkan berbagai kemudahan melakukan transaksi tampa batas ( borderless ) sehingga memberikan peluang risiko operasional yang lebih tinggi utamanya yang disebabkan oleh unsur manusianya.
Secara hipotetis para ahli memberikan berbagai rekomendasi untuk dapat keluar dari krisis. Diperlukan setidaknya 3 prasarat bagi suksesnya upaya menyehatkan sektor perbankan, yaitu (1) kemauan politik dan kepemimpinan yang kuat serta didukung oleh tim ekonomi yang berdedikasi dan kompak serta memiliki kesatuan pandang, (2) perencanaan langkah reformasi finansial yang disusun dengan cermat, berkesinambungan, dan komprehensif, dan (3) kemampuan untuk meyakinkan efektivitas dari rencana tersebut pada butir 2 (dua) kepada setiap lapisan masyarakat.
Dengan memerhatikan pengalaman di masa lalu dan rekomendasi berbagai pakar sebagaimana dijelaskan di atas, setiap negara pada akhirnya memerlukan semacam crisis management protocol (CMP), khususnya pada sektor perbankan. Dalam implementasinya, semua negara, khususnya setelah krisis 2008, telah menyempurnakan apa yang disebut dengan jejaring pengaman sistem keuangan ( financial safety net ) dan jejaring pengaman perbankan (JPP).
Sekalipun sangat beragam konsep mengenai JPP, pada umumnya secara operasional salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi dalam JPP adalah adanya fasilitas lender of last resort yang efektif dan efisien dari Bank Sentral dan optimalisasi fungsi dan peranan lembaga penjamin simpanan. Bahkan, Fuentes et al (2003) menegaskan, tidak perlu adanya keraguan bahwa lembaga penjamin simpanan ( deposit insurance corporation ) merupakan bagian dari JPP yang dapat memperkecil dampak yang merugikan atas terjadinya krisis perbankan.
Indonesia sudah dalam posisi memiliki instrumen JPP di mana BI tetap mempunyai peran lender of last resort dan di lain pihak sudah ada LPS (Lembaga Penjamin Simpanan). Namun, karena belum terstruktur dan terorganisasi dengan baik, di saat terjadi krisis yang dilakukan adalah pendekatan 'dadakan'. Misalnya pada krisis tahun 1997 penanganannya serba- ad hoc , dengan membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan demikian juga pada saat krisis tahun 2008 dengan memberlakukan perppu mengenai Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Penanganan yang bersifat reaktif ( ac hoc ) pada umumnya memiliki keterbatasan. Selain hanya sesaat, yaitu difokuskan kepada hal tertentu, di sisi lain sering kali banyak bolong-bolong payung hukumnya. Sebagai akibatnya, bukan saja harus menanggung biaya ekonomi, tetapi juga biaya sosial dan politik sekalipun tidak selalu dapat diukur dalam bentuk uang. Belum lagi energi dan pemikiran serta curahan waktu yang harus dikeluarkan yang terkadang berdampak kepada ketidakpastian dalam bentuk lain.
Mudah-mudahan berdasarkan hal tersebut di atas akan mendapatkan perhatian pihak-pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap sektor perbankan nasional. Bukan bermaksud 'menggurui' kalau disarankan bahwa pada hakikatnya Indonesia memerlukan JPP terlepas apa namanya. Seyogianyalah, baik pemerintah maupun DPR, segera duduk berdampingan untuk mencari rumusan berikut formula JPP yang memang sangat diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar