Suatu proyek merupakan suatu lingkup pekerjaan dan organisasi yang sangat kompleks susunannya terdapat bagian yang masing-masing merupakan ahli dalam bidangnya. Pembagian semacam ini adalah bertujuan untuk menciptakan suatu mekanisme kerja yang teratur dan rapi sehingga pelaksanaan proyek tersebut dapat berlangsung dengan lancar. Adapun pihak yang terlibat dalam pekerjaan ini adalah sebagai berikut :
1. Pemberi Tugas
Adalah seseorang atau badan hukum, baik itu swasta maupun pemerintah yang mempunyai gagasan untuk membuat suatu bangunan serta menyampaikan keinginannya pada seorang ahli bangunan untuk merencanakan apa yang dikehendaki serta besarnya biaya yang diperlukan dalam proyek tersebut.
2. Konsultan Perencana
Adalah seseorang atau badan hukum sebagai pihak yang menerima tugas dari pemilik proyek untuk merencanakan dan memberikan penjelasan yang tertuang dalam bentuk gambar rencana dalam batas yang telah ditentukan baik itu secara teknis maupun administratif.
Adapun pihak yang bergabung dalam konsultan perencana ini meliputi bidang keahlian khusus, seperti :
Ø Arsitektural.
Ø Struktur dan konstruksi.
Ø Mekanikal dan elektrikal.
_______________________________
Lebih lengkap tentang Konsultan
.