PERKOSA NENEK 72 TAHUN, DIGANJAR EMPAT TAHUN
Mar, 47, warga jalan LA Sucipto, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang kemarin. Tukang becak itu terbukti memperkosa Mbah Menik (bukan nama sebenarnya), 72, warga Pandanwangi.
Putusan majelis hakim yang diketuai I Made Tjakra SH itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eni S. SH yang lima tahun penjara.
Terdakwa yang tidak menyangka mendapat vonis berat itu untuk beberapa lama tidak dapat menjawab. Pria bercambang lebat itu tertunduk lesu di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra PN.
Tidak sabar menunggu, majelis hakim kembali bertanya kepada terdakwa yang didampingi Gatot S., kuasa hukumnya.
“Saya menerima,” jawab Mar lirih sambil tetap menunduk. Mendengar jawaban itu, majelis hakim kemudian mengetok palu tanda sidang berakhir.
Mar ditangkap polisi 11 Juni 2003. Ketika itu, korban tertangkap basah kemenakan korban saat memperkosa Mbah Menik di dalam kamarnya. Mar mengaku telah menyetubuhi korban sekali. Itu dilakukan terdakwa usai mengantar korban pulang dari berjualan di pasar. Mar nyelonong masuk kamar korban, kemudian melepas jarit dan celana dalam korban dengan paksa. Ketika akan mengulangi perbuatannya, aksi terdakwa diketahui.
Sponsor:
Postingan Populer
-
Alternative Content Berikut kata-kata yang digunakan: Aaker ABG ABK ABRI Abitrase AC Aceh Aceton Adhi Adhiono Adiman Adum Adumla Afa...
-
yuwie Seperti social networking site (FS) yang lain, ada fasilitas blog, upload pictures, refer friends, chat, hang out, dl...
-
DIREKTORI PERUSAHAAN DAN PRODUK YANG TELAH MEMPEROLEH SERTIFIKAT PRODUK PENGGUNAAN TANDA SNI BIDANG INDUSTRI 1. Nama Perusahaan : PT. ASIA R...
-
Laporan keuangan merupakan hasil akhir dari suatu proses pencatatan, yang merupakan suatu ringkasan dari transaksi-transaksi keuangan yang t...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar