PERKOSA NENEK 72 TAHUN, DIGANJAR EMPAT TAHUN

Mar, 47, warga jalan LA Sucipto, divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang kemarin. Tukang becak itu terbukti memperkosa Mbah Menik (bukan nama sebenarnya), 72, warga Pandanwangi. Putusan majelis hakim yang diketuai I Made Tjakra SH itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Eni S. SH yang lima tahun penjara. Terdakwa yang tidak menyangka mendapat vonis berat itu untuk beberapa lama tidak dapat menjawab. Pria bercambang lebat itu tertunduk lesu di kursi pesakitan Ruang Sidang Cakra PN. Tidak sabar menunggu, majelis hakim kembali bertanya kepada terdakwa yang didampingi Gatot S., kuasa hukumnya. “Saya menerima,” jawab Mar lirih sambil tetap menunduk. Mendengar jawaban itu, majelis hakim kemudian mengetok palu tanda sidang berakhir. Mar ditangkap polisi 11 Juni 2003. Ketika itu, korban tertangkap basah kemenakan korban saat memperkosa Mbah Menik di dalam kamarnya. Mar mengaku telah menyetubuhi korban sekali. Itu dilakukan terdakwa usai mengantar korban pulang dari berjualan di pasar. Mar nyelonong masuk kamar korban, kemudian melepas jarit dan celana dalam korban dengan paksa. Ketika akan mengulangi perbuatannya, aksi terdakwa diketahui. Sponsor: 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer