Jenis Bahan dan Sifatnya (Penyusun Benda)

Dalam kehidupan sehari-hari, kita pernah melihat benda-benda, seperti tali, benang, kain, dan kertas.
Di mana sajakah kita melihatnya? Pakaian seragam yang kita pakai ke sekolah terbuat dari kain. Kain itu dijahit menggunakan benang. Ketika belajar di sekolah, kita menulis di buku tulis. Buku tulismu  menggunakan kertas. Buku ini pun menggunakan kertas.
Tahukah kamu sifat-sifat dari bahan-bahan tersebut? Untuk lebih mengetahui, pelajari pembahasan berikut ini.


1. Serat
Serat ialah jaringan serupa benang atau pita panjang berasal dari hewan atau tumbuhan. Serat digunakan untuk membuat kertas, tekstil, dan tali. Sifat serat, yaitu tidak kaku dan mudah terbakar.
a. Serat yang Berasal dari Hewan
Contoh serat yang berasal dari hewan adalah wol. Wol dibuat dari bulu domba. Serat lain yang banyak dibuat kain adalah sutra. Sutra dihasilkan oleh ulat ngengat.

b. Serat yang Berasal dari Tumbuhan Contoh serat yang berasal dari tumbuhan, misalnya dari batang pisang dan kulit kayu. Adapun benang rayon terbuat dari serat selulosa. Nilon dan polyester adalah serat yang terbuat dari minyak.

Serat ada juga yang merupakan hasil olahan manusia. Serat ini disebut juga serat sintetis. Contohnya, serat optik. Dapatkah kamu menyebutkan contoh serat yang berasal dari mineral? Coba kamu tanyakan kepada gurumu.


2. Kertas
Kita  tentunya sudah sering menggunakan kertas, baik di sekolah maupun di rumah. Tahukah kamu terbuat dari apakah kertas itu? Kertas terbuat dari serat tumbuhan yang digabungkan menjadi lembaran-lembaran.
Ratusan tahun yang lalu, kertas terbuat dari kapas. Saat ini kertas dapat dibuat dari kulit kayu. Sifat kertas, di antaranya permukaannya halus dan mudah terbakar.

3. Benang
Benang adalah gabungan dari berbagai serat. Contohnya benang yang digunakan untuk menjahit, benang kasur, dan benang plastik. Sifat benang di antaranya adalah lentur dan tidak mudah putus.

4. Kain
Kain dapat dibuat dari benang. Benang tersebut dapat berasal dari sumber yang berbeda. Ada yang berasal dari hewan atau tumbuhan. Contohnya, wol, sutra, dan katun, yang merupakan serat alami. Wol memiliki sifat tidak kaku, tahan panas, dan lembut. Namun, ada juga kain yang terbuat dari serat sintetis, seperti tetoron.

5. Tali
Pernahkah kamu memerhatikan tali sepatumu? Terbuat dari apakah tali tersebut? Tali sepatumu terbuat dari benang yang dipilin. Benang-benang dicampur dengan perekat sehingga membentuk helaian-helaian panjang.
Helaian panjang tersebut, kemudian dipilin menjadi tali. Bagaimana dengan tali senar plastik? Pernahkah kamu menggunakan tali tersebut? Sifat tali senar plastik adalah tidak kaku dan tidak mudah putus.







--
Posting oleh Blogger ke Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah pada 3/30/2012 06:45:00 PM

Hamil diluar NIKAH

My client still in junior high school. but already pregnant outside of marriage. and her boyfriend did not want to take responsibility.
She must give birth to children, and out of school for one year. Then go back to school again next year. Hopefully her son was born safely. and she could return to school.

This is all because of infinite freedom. having sex outside marriage. and the beginning is, love is outrageous

I'm not their mother.............
Selengkapnya tentang Hamil diluar NIKAH klik disini

Kegiatan Ekonomi Berdasarkan Potensi Daerah

Sumber daya alam dan kenampakan alam merupakan potensi daerah yang dapat digunakan untuk kegiatan ekonomi yakni untuk memenuhi kebutuhan manusia.


Jenis Kebutuhan Hidup

Makan merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi manusia. Jika tidak makan terus-menerus tentu manusia akan mati. Apakah manusia untuk hidup hanya butuh makan? Tentu saja tidak. Selain makan manusia juga butuh pakaian dan tempat tinggal. Selain itu manusia juga butuh kesehatan, sekolah dan sarana-sarana penunjang hidup lainnya.
Pada dasarnya kebutuhan manusia dibedakan menjadi dua. Yakni kebutuhan pokok dan kebutuhan tambahan. Kebutuhan pokok merupakan  kebutuhan yang mutlak harus dipenuhi. Jika kebutuhan pokok tidak dipenuhi maka manusia akan mati. Kebutuhan pokok harus selalu ada setiap hari.
Kebutuhan pokok disebut juga kebutuhan primer. Kebutuhan yang termasuk kebutuhan pokok antara lain pangan, sandang (pakaian), papan (tempat tinggal) dan kesehatan. Pakaian berfungsi terutama untuk melindungi tubuh dari panas dan dingin. Sedangkan rumah atau tempat tinggal berfungsi untuk melindungi manusia dari cuaca buruk, binatang buas, untuk istirahat atau tidur. Dapatkah kamu menyebutkan fungsi lain dari pakaian dan rumah? Kebutuhan tambahan merupakan kebutuhan yang untuk pemenuhannya dapat ditunda. Jika tidak dapat memenuhi kebutuhan tambahan, manusia tidak terancam mati. Kebutuhan tambahan disebut juga kebutuhan sekunder.
Kebutuhan yang termasuk kebutuhan tambahan misalnya kendaraan, handphone, perhiasan dan rekreasi.

Kegiatan Ekonomi
Potensi Daerah
1. Potensi Alam
2. Potensi Sosial Budaya

--dari  Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah pada 3/24/2012 06:08:00 AM

Kerja sama modal untuk Ready Stock Produk

Kerja sama modal untuk Ready Stock Produk

by Afandi
Saya pemilik butik Mode Ok Rek, produknya bisa dilihat di www.suwur.com atau www.suwur.com, saat ini kami menerima order kebanyakan hanya preorder, pembeli pesan dulu, baru dibuatkan dan memakan waktu 3 hari s/d 2 minggu untuk proses produksi. saat ini kami memiliki ratusan reseller aktif. Untuk tenaga produksi, 7 orang tenaga tetap dan 20 orang tenaga lepas, serta untuk [...]
Komentar    See all comments

Mengelola Koperasi

1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi. Badan hukum koperasi artinya koperasi yang telah diakui oleh pemerintah sebagai lembaga hukum. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya.

2. Manfaat koperasi bagi anggota antara lain:
1) memenuhi kebutuhan anggota,
2) pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha (SHU),
3) setiap anggota dapat berlatih berorganisasi dan bergotong royong,
4) setiap anggota dapat berlatih bertanggung jawab.

3. Menurut Undang-Undang Perkoperasian modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan dan dana hibah. Sedangkan modal pinjaman bisa berasal dari anggota, koperasi lain, bank dan sumber lain yang sah.

4. Koperasi memiliki tiga kelengkapan yaitu, rapat anggota, pengurus, dan pengawas. Rapat anggota memiliki kedudukan tertinggi dalam koperasi.

5. Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan menjadi koperasi produksi, koperasi konsumsi, koperasi simpan pinjam, dan koperasi serba usaha. Berdasarkan keanggotaannya koperasi antara lain dibedakan menjadi Koperasi Sekolah, Koperasi Pegawai Negeri, Koperasi Unit Desa dan Koperasi Pasar. Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder.

6. Koperasi memiliki peran yang besar di masyarakat. koperasi disebut sebagai soko guru atau tiang utama perekonomian di Indonesia.

7. Koperasi di Indonesia masih banyak kelemahannya, antara lain sulit berkembang karena modal terbatas dan pengurus yang kurang cakap dalam mengelola koperasi.


dari  Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah 

Peta Persebaran Sumber Daya Alam

Negara kita merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam.
Hampir semua sumber daya alam terdapat di negara kita. Sumber daya alam tersebut tersebar di seluruh nusantara. Masing-masing daerah memiliki berbagai sumber daya alam yang mungkin tidak dimiliki oleh daerah lain. Hal ini sesuai dengan kondisi alam di daerah tersebut.
Amatilah salah satu peta persebaran sumber daya alam di Indonesia di atas.
Peta di atas merupakan peta persebaran sumber daya alam hayati (hidup) di negara kita. Dengan melihat peta tersebut kita dapat dengan mudah mengetahui berbagai jenis tanaman yang bermanfaat di negara kita. Selain itu kita juga dapat mengetahui dengan cepat daerah mana yang menghasilkan. Sehingga kita dapat memanfaatkanny dengan lebih  optimal. Kamu pun dapat membuat peta persebaran sumber daya alam yang ada di daerahmu.

--dari  Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah 

Peluang Usaha Menjanjikan Bisnis Besi Tua bagi Anda yang serius

Kesempatan -Peluang Usaha Menjanjikan Bisnis Besi Tua bagi Anda yang serius


Besi tua memang telah menjadi komoditi yang banyak terdapat di pasaran. Namun tidak banyak pembeli yang siap uang cash dalam jumlah besar yang siap membeli besi tua dalam jumlah besar, puluhan ribu ton sekali transaksi. PT Asian Profile Indosteel sebagai perusahaan yang memiliki mesin peleburan yang berlokasi di Surabaya selalu membutuhkan scrap atau besi tua ribuan ton [...]-

Jenis teknologi produksi masa lalu dan masa kini

Berikut ini akan dibahas mengenai jenis teknologi produksi berdasarkan jenis kebutuhan pokok manusia. Marilah kita simak perbandingannya di masa lalu dan di masa kini.

1) Teknologi produksi makanan dan obat-obatan
Bagi kamu yang makanan pokoknya nasi tentu tiap hari makan nasi.
Pernahkah kamu berpikir dari mana nasi yang kamu makan tiap hari itu berasal? Untuk dapat menikmati sepiring nasi ternyata prosesnya cukup panjang. Nasi berasal dari beras, beras berasal dari tanaman padi. Pernahkan kamu melihat orang menanam padi di sawah?
Sebelum ditanami biasanya lahan digemburkan dulu. Pada masa lalu penggemburan tanah dilakukan dengan dicangkul atau dibajak.
Mencangkul benar-benar menggunakan tenaga manusia sedangkan membajak sudah dibantu tenaga sapi atau kerbau. Para petani di masa kini, untuk menggemburkan tanah sudah dapat menggunakan alat bermesin. Alat ini disebut traktor. Dengan traktor kegiatan menggemburkan tanah dapat lebih ringan, mudah dan cepat. Meskipun demikian saat ini masih ada petani yang menggemburkan sawah dengan cangkul dan bajak....
Selengkapnya di Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah 

Kebodohan, Pengangguran, dan Kemiskinan

Kebodohan
Tentunya kita paham yang dimaksud dengan kebodohan. Maukah kita disebut anak yang bodoh? Apa akibatnya kalau kita bodoh apalagi kalau tidak bisa membaca? Salah satu akibat bila kita bodoh adalah mudah diperalat orang lain. Kita juga akan sulit meraih cita-cita yang tinggi. 
Kebodohan terjadi karena tidak memiliki pendidikan atau pendidikannya rendah.
Di negara kita ternyata masih banyak orang yang pendidikannya rendah bahkan tidak pernah sekolah sama sekali. Masih ada orang yang tidak bisa membaca atau buta huruf. Hal ini antara lain disebabkan oleh kemalasan, biaya pendidikan yang tinggi dan tidak meratanya pendidikan di Indonesia. Kita mungkin beruntung bisa menikmati bangku sekolah dengan mudah. Sekolahnya mudah dijangkau dan fasilitasnya lengkap.
Saudara-saudara kalian ada yang tidak bisa sekolah karena tidak punya biaya. Mereka bahkan harus bekerja membantu orang tuanya agar tetap bisa makan. Ada pula saudara kalian yang kesulitan untuk bisa sekolah karena tempatnya yang jauh dan hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki.
Itupun sekolahnya juga masih sangat sederhana. Fasilitasnya juga masih sangat terbatas.


Pengangguran
Pengangguran adalah orang dewasa yang tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan. Jumlah pengangguran semakin banyak karena jumlah lulusan sekolah lebih banyak dari pada jumlah lapangan pekerjaan.
Selain itu para pengusaha dihadapkan pada persoalan kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak yang mahal. Hal itu menyebabkan banyaknya perusahaan yang tutup dan bangkrut, atau setidaknya mengurangi jumlah karyawannya.
Kita bisa membayangkan jika orang tua kita tidak lagi bekerja dan tidak punya penghasilan. Apa yang akan terjadi? Tentunya keluargamu akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup baik makan, pakaian, biaya sekolah serta kebutuhan yang lainnya. Itulah sebabnya pengangguran dapat menimbulkan permasalahan sosial lainnya. Seperti kemiskinan, kejahatan, perjudian, kelaparan, kurang gizi bahkan meningkatnya angka bunuh diri.


Kemiskinan
Semakin banyak dan semakin lama orang menganggur menyebabkan kemiskinan. Di Indonesia jumlah rakyat miskin masih cukup banyak, walaupun pemerintah telah berupaya mengatasinya. Orang yang miskin tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya seperti pangan, sandang dan papan. Kemiskinan dapat menyebabkan berbagai permasalahan sosial yang lain, seperti kejahatan, kelaparan, putus sekolah, kurang gizi, rentan penyakit dan stress.
Apa penyebab dari kemiskinan? Kemiskinan bisa disebabkan oleh dua hal. Yakni dari dalam diri seseorang (internal) dan faktor dari luar (eksternal). Faktor internal antara lain karena pendidikan yang rendah, tidak memiliki keterampilan dan karena sifat malas. Sedangkan faktor eksternal antara lain disebabkan oleh kondisi ekonomi negara yang buruk, hargaharga melambung tinggi dan kurangnya perhatian pemerintah.


dari Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah

Manfaat Air dan Cara Menghematnya [Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah]

Air sangat penting bagi manusia. Sembilan puluh persen tubuh manusia terdiri dari air. Air digunakan untuk minum. Tanpa air manusia tidak akan hidup. Masih adakah manfaat air lainnnya? Coba kamu sebutkan.
Air yang ke luar dari mata air akan mengalir ke daerah yang lebih rendah. Mata air banyak ditemukan di kaki gunung. Untuk memudahkan dalam pemanfaatan air, dibuatlah bendungan. Bendungan berfungsi untuk mengatur pembagian air.

Air yang ditampung oleh bendungan dapat dimanfaatkan untuk irigasi. Irigasi sangat penting bagi petani.
Petani akan lebih mudah mengairi lahan pertaniannya. Selain itu, air bendungan dapat dimanfaatkan sebagai tenaga pembangkit listrik. Air tersebut bisa digunakan untuk memutar turbin. Turbin berfungsi untuk mengubah energi air menjadi energi listrik. Energi listrik dapat memudahkan kita dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Meskipun air tidak akan habis, kita harus senantiasa menghematnya. Usaha-usaha yang harus dilakukan untuk menghemat air adalah sebagai berikut.
a. Gunakan air secukupnya ketika mandi, mencuci piring, dan mencuci pakaian.
b. Ketika menyiram tanaman, air jangan sampai menggenangi tanah.
c. Sebaiknya mandi menggunakan pancuran.


dari  Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah pada 3/03/2012 04:25:00 PM

Fwd: [Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah] Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank yang Lain

Pengertian

1.    BPR adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersa­makan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

2.    Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

3.    Ketentuan tersebut diberlakukan karena mengingat bahwa lembaga-lembaga tersebut telah berkembang dari lingkungan masyarakat Indonesia, serta masih diperlukan oleh masyarakat, makd keberadaan lembaga dimaksud diakui. Oleh karena itu, UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 memberikan kejelasan status lembaga-lembaga dimaksud. Untuk menjamin kesatuan can keseragaman dalam pembinaan dan pengawasan, maka persya-ratan dan tatacara pemberian status lembaga-lembaga dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.


Asas BPR

Dalam melaksanakan usahanya BPR berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi Indonesia yang dijalankan sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 yang memiliki 8 ciri positif sebagai pendukung dan 3 ciri negatif yang harus dihindari (free fight liberal­ism, etatisme, dan monopoli).

Fungsi BPR
Penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Tujuan BPR

Menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, penumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Sasaran BPR
Melayani kebutuhan petani, peternak, nelayan, pedagang, pengusaha kecil, pega­wai, dan pensiunan karena sasaran ini belum dapat terjangkau oleh bank umum dan untuk lebih mewujudkan pemerataan layanan perbankan, pemerataan kesem­patan berusaha, pemerataan pendapatan, dan agar mereka tidak jatuh ke tangan para pelepas uang (rentenir dan pengijon).

Usaha BPR

Usaha BPR meliputi usaha untuk menghimpun dan menyalurkan dana dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Keuntungan BPR diperoleh dari spread effect dan pendapatan bunga. Adapun usaha-usaha BPR adalah:

1.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2.   Memberikan kredit.
3.   Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
4.   Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain. SBI adalah sertifikat yang ditawarkan Bank Indonesia kepada BPR apabila BPR mengalami over likuiditas.

Usaha yang Tidak Boleh Dilakukan BPR

Ada beberapa jenis usaha seperti yang dilakukan bank umum tetapi tidak boleh dilakukan BPR. Usaha yang tidak boleh dilakukan BPR adalah:
1.   Menerima simpanan berupa giro.
2.   Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3.   Melakukan penyertaan modal dengan prinsip prudent banking dan concern terhadap layanan kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.
4.   Melakukan usaha perasuransian.
5.   Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud dalam usaha BPR.





Bentuk Hukum BPR

Bentuk hukum BPR dapat berupa Perusahaan Daerah (Badan Usaha Milik Daerah), Koperasi Perseroan Terbatas (berupa saham atas nama), dan bentuk lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Kepemilikan BPR

1.   BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, pemerintah daerah, atau dapat dimiliki bersama di antara warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia, dan pemerintah daerah.
2.   BPR yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.
3.   BPR yang berbentuk hukum perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama.
4.   Perubahan kepemilikan BPR wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia.
5.   Merger dan konsolidasi antaraBPR, serta akuisisi BPR wajib mendapat ijin Merited Keuangan sebelumnya setelah mendengar pertimbangan Bank Indo­nesia. Ketentuan mengenai merger, konsolidasi, dan akuisisi ditetapkan clengan Peraturan Pemerintah.



Pengaturan dan Pembagian Tugas BPR, KUD, dan BRI

1.   BPR yang terdapat di daerah pedesaan sebagai pengganti Bank Desa, kedu­dukannya ditingkatkan ke kecamatan dan diadakan penggabungan Bank Desa yang ada dan kegiatannya diarahkan kepada layanan kebutuhan kredit keciluntuk pengusaha, pengrajin, pedagang kecil, atau kepada mereka yang tinggal dan berusaha di desa tersebut tetapi tidak atau belum menjadi anggota KUD dan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

2.   KUD bekerja sebagai lembaga perkreditan kecil di desa yang memberikan pinjaman kepada petani, peternak, dan nelayan yang menjadi anggotanya. Dana untuk pemberian kredit berasal dari dana yang dihimpun dari anggota KUD dan kredit yang disalurkan oleh BRI dan BI.

3.   BPR yang terdapat di daerah perkotaan adalah Bank Pasar, Bank Pegawai, atau bank yang sejenis yang melayani kebutuhan kredit pengusaha dan pedagang kecil di pasar dan di kampung. Sumber pembiayaan kredit ini adalah berasal dari dana masyarakat yang dihimpun dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

4.   BRI melayani langsung kredit yang relatif besar atau kredit yang dipinjamkan kepada pengusaha menengah di pedesaan atau di perkotaan.















Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula.Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya

1 ) Bank Konvensional

Pengertian kata "konvensional" menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah "menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan". Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah "berdasarkan kesepakatan umum" seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar.Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi.Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.

2 ) Bank Syariah
Sekarang ini banyak berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20 Agustus 1990.
Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan.Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.Kebersamaan mengacu pada prinsip saling menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini prinsip-prinsip yang berlaku pada bank syariah.
a) Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam rangka menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan hadis.Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan prinsip syariah.Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri.


Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab: المصرفية الإسلامية al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasipada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Meskipun prinsip-prinsip tersebut mungkin saja telah diterapkan dalam sejarah perekonomian Islam, namun baru pada akhir abad ke-20 mulai berdiri bank-bank Islam yang menerapkannya bagi lembaga-lembaga komersial swasta atau semi-swasta dalam komunitas muslim di dunia.

Sejarah

Suatu bentuk awal ekonomi pasar dan merkantilisme, yang oleh beberapa ekonom disebut sebagai "kapitalisme Islam", telah mulai berkembang antara abad ke-8 dan ke-12. Perekonomian moneter pada periode tersebut berdasarkan mata uang dinar yang beredar luas saat itu, yang menyatukan wilayah-wilayah yang sebelumnya independen secara ekonomi.
Pada abad ke-20, kelahiran perbankan syariah tidak terlepas dari hadirnya dua gerakan renaisans Islam modern, yaitu gerakan-gerakan neorevivalis dan modernis. Sekitar tahun 1940-an, di Pakistan dan Malaysia telah terdapat upaya-upaya pengelolaan dana jamaah haji secara non konvensional. Tahun 1963, Islamic Rural Bank berdiri di desa Mit Ghamr di Kairo, Mesir.
Perbankan syariah secara global tumbuh dengan kecepatan 10-15% per tahun, dan menunjukkan tanda-tanda pertumbuhan yang konsisten di masa depan. Laporan dari International Association of Islamic Banks dan analisis Prof. Khursid Ahmad menyebutkan bahwa hingga tahun 1999 telah terdapat lebih dari 200 lembaga keuangan Islam yang beroperasi di seluruh dunia, yaitu di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim serta negara-negara lainnya di Eropa, Australia, maupun Amerika. Diperkirakan terdapat lebih dari AS$ 822.000.000.000 aset di seluruh dunia yang dikelola sesuai prinsip-prinsip syariah, menurut analisis majalah The Economist. Ini mencakup kira-kira 0,5% dari total estimasi aset dunia pada tahun 2005.Analisis Perusahaan Induk CIMB Group menyatakan bahwa keuangan syariah adalah segmen yang paling cepat tumbuh dalam sistem keuangan global, dan penjualan obligasi syariah diperkirakan meningkat 24 persen hingga mencapai AS$ 25 miliar pada 2010.

Prinsip perbankan syariah

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
  1. Perniagaan atas barang-barang yang haram,
  2. Bunga (ربا riba),
  3. Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
  4. Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar).
Perbandingan antara bank syariah dan bank konvensional adalah sebagai berikut:
Bank Islam
  • Melakukan hanya investasi yang halalmenurut hukum Islam
  • Memakai prinsip bagi hasil, jual-beli, dan sewa
  • Berorientasi keuntungan dan falah(kebahagiaan dunia dan akhirat sesuai ajaran Islam)
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sesuai fatwa Dewan Pengawas Syariah
Bank Konvensional
  • Melakukan investasi baik yang halal atau haram menurut hukum Islam
  • Memakai perangkat suku bunga
  • Berorientasi keuntungan
  • Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-debitur
  • Penghimpunan dan penyaluran dana tidak diatur oleh dewan sejenis
Afzalur Rahman dalam bukunya Islamic Doctrine on Banking and Insurance (1980) berpendapat bahwa prinsip perbankan syariah bertujuan membawa kemaslahatan bagi nasabah, karena menjanjikan keadilan yang sesuai dengan syariah dalam sistem ekonominya.


Bank syariah adalah bank yang beroperasi berdasarkan syariah atau prinsip agama Islam.Sesuai dengan prinsip Islam yang melarang sistem bunga atau riba yang memberatkan, maka bank syariah beroperasi berdasarkan kemitraan pada semua aktivitas bisnis atas dasar kesetaraan dan keadilan.


Perbedaan yang mendasar antara bank syariah dengan bank konvensional, antara lain :

1. Perbedaan Falsafah
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya.Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan bank kovensional justru kebalikannya.Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh bank syariah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jual beli serta kemitraan yang dilaksanakan dalam bentuk bagi hasil.Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalu bank syariah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga atau compound interest dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak seperti efek bola salju pada cerita di awal artikel ini.Sangat menguntungkan saya tapi berakibat fatal untuk banknya.Riba, sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain, atau malah ke dua-duanya.


2. Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem bank syariah dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada bank konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka bank syariah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya tidak lama alias cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut diinvestasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan, didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.

Sesuai dengan fungsi bank sebagai intermediary yaitu lembaga keuangan penyalur dana nasabah penyimpan kepada nasabah peminjam, dana nasabah yang terkumpul dengan cara titipan atau investasi tadi kemudian, dimanfaatkan atau disalurkan ke dalam traksaksi perniagaan yang diperbolehkan pada sistem syariah. Hasil keuntungan dari pemanfaatan dana nasabah yang disalurkan ke dalam berbagai usaha itulah yang akan dibagikan kepada nasabah. Hasil usaha semakin tingi maka semakin besar pula keuntungan yang dibagikan bank kepada dan nasabahnya.Namun jika keuntungannya kecil otomatis semakin kecil pula keuntungan yang dibagikan bank kepada nasabahnya. Jadi konsep bagi hasil hanya bisa berjalan jika dana nasabah di bank di investasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di bank konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut di salurkan ke dalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.

Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan bank syariah.Semakin besar keuntungan bank syariah semakin besar pula keuntungan nasabahnya.Berbeda dengan bank konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan bank konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.

3. Kewajiban Mengelola Zakat
Bank syariah diwajibkan menjadi pengelola zakat yaitu dalam arti wajib membayar zakat, menghimpun, mengadministrasikannya dan mendistribusikannya. Hal ini merupakan fungsi dan peran yang melekat pada bank syariah untuk memobilisasi dana-dana sosial (zakat. Infak, sedekah)

4. Struktur Organisasi
Di dalam struktur organisasi suatu bank syariah diharuskan adanya Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS bertugas mengawasi segala aktifitas bank agar selalu sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. DPS ini dibawahi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN).Berdasarkan laporan dari DPS pada masing-masing lembaga keuangan syariah, DSN dapat memberikan teguran jika lembaga yang bersangkutan menyimpang.DSN juga dapat mengajukan rekomendasi kepada lembaga yang memiliki otoritas seperti Bank Indonesia dan Departemen Keuangan untuk memberikan sangsi.


Bagaimana Nasabah Mendapat Keuntungan

Jika bank konvensional membayar bunga kepada nasabahnya, maka bank syariah membayar bagi hasil keuntungan sesuai dengan kesepakatan.Kesepakatan bagi hasil ini ditetapkan dengan suatu angka ratio bagi hasil atau nisbah. Nisbah antara bank dengan nasabahnya ditentukan di awal, misalnya ditentukan porsi masing-masing pihak 60:40, yang berarti atas hasil usaha yang diperolah akan didisitribusikan sebesar 60% bagi nasabah dan 40% bagi bank. Angka nisbah ini dengan mudah Anda dapatkan informasinya dengan bertanya ke customer service atau datang langsung dan melihat papan display " Perhitugan dan Distribusi Bagi Hasil" yang ada di cabang bank syariah. 



Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah

1.Bidang Investasi
Bank Syariah berinvestasi pada usaha yanghalal.
Bank Konvensional bebas nilai
2.Prinsip dalam pengelolaan dana
Bank syariah menggunakan prinsip syariah.Prinsip tersebut melarang bank syariah mengenakan bunga kepada nasabah.Yang ada hanyalah bagi hasil.
Bank konvensional menghalalkan bunga bank
3.Besaran bagi hasil
Dalam Bank Syariah besaran bagi hasilberubah-ubah sesuai kinerja bank. Bilabank mengalami kauntungan, maka besaranbagi hasil akan bertambah.
Dalam Bank Konvensional besarnya bungaadalah tetap. Meski bank mengalamikeuntungan, besarnya bunga tidakbertambah
4.Dewan pengawas
Dalam Bank Syariah ada keharusan untukmemiliki
Dewan Pengawas Syariah (DPS)dalam struktur organisasinya.

Dalam Bank Konvensional, tidak adalembaga yang sejenis
5.Tujuan
Tujuan Bank Syariah, adalahprofit dan falahoriented. Artinya bank syariah tidak semata-matamencari profit tetapi juga berusaha meraihkemenangan baik di dunia maupun di akhirat.Kemenangan di dunia artinya keberhasilanmenunjukan bahwa bank syariah adalah system perbankan yang terbaik, sedangkan kemenangan diakhirat berupa pahala dan kebaikan di sisi Allah.
Tujuan Bank Konvensional adalahprofit oriented yaitu mencari keuntungan

Contoh-Contoh Bank Syariah dan Bank Konvensional

Contoh-contoh bank syariah :
Bank Syariah Mandiri
Bank Muamalat
Ada juga beberapa bank konvensional yangmembuka unit syariah, antara lain:
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Bukopin
Bank Danamon
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Internasional Indonesia (BII)
Bank KonvensionalAntara lain :
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Bukopin
BankDanamon
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
BankCentral Asia (BCA)

3. Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.



(Berbagai sumber)


dari Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah pada 3/03/2012 07:12:00 AM

Fwd: [Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah] Kolektibilitas (Penggolongan) Kredit

Penggolongan kredit berdasarkan kategori tertentu guna memantau kelancaran pembayaran kembali (angsuran) oleh debitur. Berdasarkan surat keputusan Direksi Bank Indonesia No.31 / 147 / Kep / DIR Tanggal 12 November 1998 tentang kualitas aktiva produktif pasal 6 ayat 1, membagi tingkat kolektibilitas kredit menjadi :

1. Kredit lancar
Kredit lancar yaitu kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan, artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah secara baik).

2. Kredit dalam perhatian khusus
Kredit dalam perhatian khusus yaitu kredit yang selama 1-2 bulan mutasinya mulai tidak lancar, debitur mulai menunggak.

3. Kredit tidak lancar
Kredit tidak lancar yaitu kredit yang selama 3 atau 6 bulan mutasinya tidak lancar, pembayaran bunga atau utang pokoknya tidak baik. Usaha-usaha approach telah dilakukan tapi hasilnya tetap kurang baik.

4. Kredit diragukan
Kredit diragukan yaitu kredit yang telah tidak lancar dan telah pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh debitur yang bersangkutan.

5. Kredit macet
Kredit macet sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengaktivan kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil, barulah kredit tersebut dikategorikan kedalam kredit macet.

Selengkapnya tentang Bank dan Perbankan klik disini


dari Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah pada 3/03/2012 06:31:00 AM

Postingan Populer