: Otonomi Daerah

Oleh Azyumardi Azra
 
Setelah berlangsung lebih dari satu dasawarsa, otonomi daerah di Indonesia menarik perhatian banyak peneliti, baik di dalam maupun luar negeri. Bagi mereka, eksperimen dan pengalaman Indonesia dalam penerapan otonomi daerah sangat menarik. Pertama-tama menyangkut isu tentang apakah penerapan otonomi daerah dapat mencegah berkembangnya kecenderungan disintegrasi atau Balkanisasi Indonesia, yang terlihat meningkat pada tahun-tahun awal masa pasca-Soeharto; kedua, menyangkut masalah klasik tentang perimbangan antara pemerintah pusat dan daerah; ketiga, berkenaan dengan masalah apakah otonomi daerah dapat meningkatkan efektivitas pemerintahan; dan keempat, tentang apakah penerapan otonomi daerah itu dapat menumbuhkan dan memperkuat demokrasi pada tingkat akar rumput.

Jika UU No 32/2004 tentang pemerintahan daerah menyatakan, otonomi daerah adalah juga untuk peningkatan partisipasi politik rakyat lewat pilkada, ekses cukup menonjol adalah meningkatnya manipulasi politik, dan kian merajalelanya 'politik uang' (money politics). Akibatnya, sering terjadi kekisruhan dalam pilkada, yang berakhir dengan kekerasan dan anarki dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dan kalah dalam proses politik yang mereka anggap tidak adil. Menurut catatan berbagai kalangan, dari 244 pilkada sepanjang Januari-Juni 2010, hanya 35 yang relatif tidak bermasalah, sebagian besar lainnya berujung pada sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Ekses yang tak kurang negatifnya adalah semakin mahalnya biaya pilkada. Menurut estimasi, biaya penyelenggaraan pilkada pada 2010-2014 diperkirakan mencapai Rp 15 triliun. Biaya demikian besar itu mencakup lima komponen sejak dari pengeluaran KPU, panitia pengawas, biaya pengamanan kepolisian, dana calon kepala daerah, dan biaya tim kampanye. Menurut estimasi, calon gubernur membutuhkan dana sekitar Rp 20-100 miliar, bupati Rp 0,5-10 miliar, dan wali kota Rp 0,3-5 miliar.

Dengan biaya demikian besar, mereka yang mampu maju sebagai calon dalam pilkada hanyalah mereka yang memiliki modal keuangan sendiri atau punya pihak tertentu yang mau memodal, yang harus dibayar kembali oleh sang calon--menang atau tidak dalam pilkada. Termasuk di antara calon yang memiliki kemampuan keuangan seperti ini yang kemudian dilengkapi popularitas adalah selebritas, walaupun tidak selalu menjamin yang bersangkutan bakal terpilih.

Biaya yang begitu besar, menurut Mendagri Gamawan Fauzi, menimbulkan paradoks yang mempengaruhi penciptaan good governance dan pengurangan potensi korupsi di daerah. Paradoksnya terletak pada kenyataan; sementara biaya yang dikeluarkan demikian besar, padahal gubernur selama lima tahun masa jabatan 'hanya' bakal bisa mengumpulkan akumulasi gaji antara Rp 510-600 juta, bupati sekitar Rp 300-420 juta, dan wali kota Rp 300-420 juta. Dengan kesenjangan antara pengeluaran dan pendapatan seperti itu, bagaimana mereka mengembalikan 'investasi' dana politik tersebut, apakah bersumber dari dana sendiri atau investor politik.

 Terdapat kecenderungan kuat, 'pengembalian' modal politik itu dilakukan lewat berbagai bentuk korupsi, mulai dari memainkan dana anggaran daerah, pemberian izin berbagai eksploitasi sumber alam, pengenaan semacam tarif untuk diangkat sebagai kepala dinas, sampai kepada bentuk-bentuk lain yang sulit terdeteksi. Adanya praktik-praktik seperti ini memunculkan ungkapan, korupsi juga mengalami desentralisasi seiring penerapan otonomi daerah. Jika sebelum otonomi daerah, korupsi dalam skala besar terutama terjadi di lingkungan birokrasi pemerintahan pusat, kini juga meluas ke daerah.

Otonomi daerah mungkin tidak bisa dimundurkan lagi, tetapi korupsi jelas harus diberantas, apakah di pusat ataupun di daerah. Jelas, korupsi berkelanjutan dapat membuat pemerintah baik pusat maupun daerah kehilangan kredibilitasnya, yang membuatnya tidak bisa efektif dalam menyelenggarakan pemerintahan. Karena itu, perlu penanganan khusus dan percepatan pemberantasan korupsi secara konsisten dan tanpa pandang bulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer