: Dari Mana Kekayaanmu Berasal

Kita menyambut baik Rancangan Undang-Undang Pemberantasan (RUU) Tindak Pidana Pencucian Uang yang kini dibahas DPR. Bukan hanya menyambut baik, tapi juga mendorong dan bahkan menuntut agar RUU itu segera dijadikan undang-undang, lalu secepatnya disahkan (diberlakukan).
 
Harus diakui, rekening para pejabat yang mencurigakan yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sering kali terbentur di kejaksaan dan kepolisian. Ada semacam solidaritas korp atau kelompok. Apalagi bila yang dilaporkan adalah rekening sesama kolega.

Yang terakhir ini dapat kita saksikan ketika ada pelaporan mengenai rekening yang mencurikan milik sejumlah perwira tinggi polisi beberapa pekan lalu. Pelaporan itu memang ditindaklanjuti. Namun, karena yang menindaklanjuti adalah institusi kepolisian sendiri, masyarakat tetap tidak yakin mengenai hasilnya.

Dengan RUU yang baru itu, ada lembaga lain yang akan diberi wewenang mendapat laporan dari PPATK. Lembaga itu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu akan ada enam lembaga yang mempunyai kewenangan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana pencucian uang. Yaitu: KPK, kepolisian, kejaksaan, Badan Narkotika Nasional (BNN), penyidik Bea Cukai, dan penyidik Ditjen Pajak.

Dengan adanya banyak lembaga yang bisa menyidik laporan PPATK, kita berharap ke depan ada semacam kontrol silang. Bila, misalnya, rekening yang mencurigakan milik anggota kepolisian, maka yang menyidik harus KPK atau kejaksaan. Sebaliknya, jika yang dilaporkan oleh PPATK adalah rekening milik pimpinan atau pegawai KPK, yang menyidik harus kepolisian atau kejaksaan, dan begitu seterusnya.

Kekhawatiran memang masih ada. Yakni, bagaimana bila para pejabat di lembaga-lembaga tersebut berkonspirasi jahat untuk 'tahu sama tahu' sesama mereka? Kalau ini yang terjadi tentu akan menjadi bencana dan sekaligus membuktikan bahwa para pimpinan dan pejabat kita memang korup. Ketika hal itu berlangsung maka rakyatlah yang harus beraksi.

Bila kita bersikap keras dan curiga terhadap semua penyelewengan yang, antara lain, dalam bentuk rekening pejabat yang mencurigakan, bukan berarti kita antipejabat yang kaya. Kaya adalah hak setiap warga, termasuk para pejabat negara dan pegawai negeri. Justru kita akan senang bila semua warga negeri ini berkecukupan dan hidup sejahtera.

Hanya saja kekayaan itu harus jelas dari mana asalnya. Pegawai negeri dan pejabat negara yang jelas setiap bulan bergaji sekian dan sekian, lalu kekayaannya ternyata melebihi dari gajinya, tentu patut dipertanyakan: dari mana kekayaanmu berasal (min aina laka hadza?). Kalau kemudian asal kekayaan sudah jelas, misalnya, lantaran mendapatkan warisan atau istri/suami dan anggota keluarganya berbisnis, semua pihak harus menghargai dan menghormatinya.

Apa yang kita sampaikan di atas tidak ada maksud lain kecuali agar negara dan bangsa ini bisa segera maju dan dapat bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Bangsa dan negara ini terus terpuruk dan tidak kunjung sejahtera, antara lain, karena pejabat dan pegawai negerinya banyak yang korup. Banyak yang ingin kaya raya namun dengan cara yang tidak semestinya.

Ketika pegawai negeri dan pejabat negara korup dapat dipastikan mereka melakukannya dengan menyalahgunakan atau memanfaatkan jabatan, wewenang, dan kedudukannya. Jabatan, wewenang, dan kedudukan yang seharusnya diembannya dengan penuh amanat dan kejujuran tapi diselewengkan.

Kita tahu setiap pejabat negara dan pegawai negeri yang melakukan penyelewengan jabatan, wewenang, dan kedudukan dapat dipastikan kurbannya adalah rakyat banyak. Tentu saja penyelewengan itu menguntungkan bagi diri yang bersangkutan, keluarga dan kelompoknya. Dan, itulah yang disebut korups

Tidak ada komentar:

Posting Komentar


Postingan Populer